Indonesia merupakan sebuah negara yang mempunyai keragaman budaya, agama, ras maupun bahasa. Untuk menyatukan berbagai pandangan itu bangsa ini mempunyai sebuah slogan “Bhineka Tunggal Ika”yang selalu didengungdengungkan oleh semua warga negara Indonesia.Namun, disisi lain ada fakta dimasyarakat yang kontras dengan pernyataan tersebut. Fakta ini terjadi ketika saya sekolah di bangku SMA ada teman saya yang disebut “wong cina” ketika saya tanya “apakah kamu suka dipanggil dengan sebutan orang cina?” dia bilang sama sekali tidak suka karena dia dilahirkan di Indonesia, dia merasa bahwa dia orang Indonesia. Sadar atau tidak bahwa kasus ini terjadi dimana-mana padahal mereka lahir dan hidup dalam satu bumi Indonesia. Padahal kasus diatas berpotensi munculnya disintegrasi bangsa. Sebelum kita membicarakan lebih lanjut, hal penting yang harus diketahui adalah siapakah warga negara Indonesia itu menurut undang-undang? Dalam pasal 26 UUD 1945 ayat 1 dinyatakan sebagai berikut: “yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”3. Walaupun Pengertian “asli” tidak dijelaskan lebih lanjut seperti pengertian “bangsa-bangsa lain”. Selain Undang-Undang diatas ketentuan mengenai siapa warga negara diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang nomor 62 tahun 1958. Dari undangundang diatas jelas bahwa warga keturunan cina pun warga negara Indonesia, yang tidak selayaknya kita panggil dengan sebutan orang cina.
Permasalahan perilaku sosial yang diakibatkan adanya diskriminasi terhadap mereka yang berlatar belakang ras, agama, atau sosial ekonomi yang berbeda4. Dapat membentuk pola-pola perilaku sosial yang melahirkan kelompokkelompok dalam sekala kecil maupun besar, misalnya kampung cina, komunitas
keturunan Tiongho dan sebagainya. Mereka berfikir bahwa mereka sudah mempunyai cap dengan sebutan orang cina maka mereka akan lebih percaya diri bergaul dengan komunitas mereka. Uniknya bahwa cap atau sebutan ini hanya diberikan kepada keturunan cina saja, keturunan warga negara lain tidak ada sebutan khusus seperti yang disematkan khusus untuk keturunan cina saja. Padahal hal ini sangat berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa yang sulit untuk dihilangkan. Disintegrasi yang berlatarbelakang ras ini sangat rawan sekali, belum hilang dalam ingatan kita tragedi kerusuhan sepanjang tahun 1998 kasus yang
berbau rasial melanda di Ibukota negara kita yaitu Jakarta dan kota-kota lainya. Berapa orang keturunan cina yang menjadi korban penjarahan barang, kekerasan, pembakaran aset-aset hingga pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pada saat yang hampir bersamaan di sekitar tempat tinggal saya yaitu Pekalongan juga mengalami hal yang sama. Dengan dalih rasial dan agama dengan membabibuta mereka membakar aset-aset milik orang cina dan melakukan kekerasan terhadap mereka. Dilain kasus ada fakta yang membuat kita bangga dengan prestasi mereka, misalnya atlet-atlet bulutangkis yang membawa harum bangsa kita seperti Susi Susanti, Liem Swie King, dan masih banyak lagi yang dengan tulus mengabdikan diri untuk bangsa ini.
Kondisi ini diperparah lagi dengan kecenderungan dari sistem pendidikan nasional yang selama ini menunjukan beberapa fenomena yang tidak menguntungkan bagi pembentukan proses kultural tersebut antara lain:
- Pendidikan nasional yang masih bersifat monolitik kultural, artinya pendidikan nasional menempatkan budaya induk sebagai acuan atau standart superioritas sehingga sangat merugikan bagi pembentukan integrasi nasional. Oleh karena itu yang terjadi dilapangan bahwa mereka yang menjadi budaya induk misalnya budaya jawa akan melontarkan sebutan-sebutan atau cap budaya minoritas seperti keturunan cina dengan sebutan “wong cina”.
- Persekolahan di Indonesia cenderung bersifat elitis untuk mempertahankan “status quo” dalam struktur sosial yang mapan. Contoh nyata dilapangan adalah anak-anak keturunan cina akan mengelompok dalam model sekolahnya sendiri, demikian pula anak-anak pribumi berkumpul disekolah negeri, mereka menggunakan simbol etnis, agama dan statussosial.
Contoh diatas merupakan bentuk-bentuk pengkotak-kotak kan yang secara tidak sadar kita seolah-olah meng amini apa yang telah dilakukan oleh kesalahan sistem, sehingga tidak memberi peluang adanya interaksi yang sehat dan wajar (alamiah).
Pendidikan Multi Kutural sebagai Solusi Disintegrasi
Keragaman entitas budaya dalam suatu komunitas merupakan modal pemberdayaan terutama dalam proses pendidikan. Sekolah belum dilihat sebagai institusi budaya dan sebagai ajang ber interaksi antar anggota masyarakat. Berbicara tentang pendidikan multikultural tidak ada salahnya kita belajar dari negara tetangga yaitu Malasyia misalnya, negara tersebut menunjukan bahwa kebijakan dasar untuk bidang pendidikan mengarah pada persatuan nasional (national unity). Kebijakan yang nyata adalah dengan mendirikan banyak sekolah multikultural untuk mengatasi perbedaan suku, agama dan ideologi. Dengan membangun landasan kebangsaan melalui sekolah multikultural, Malasyia berhasil menyikapi dengan tepat masalah-masalah besar yang cukup mendasar khususnya dibidang sosial dan budaya. Masalah yang penting dalam melaksanakan pendidikan multikultural adalah bagaimana didalam sekolah itu tumbuh secara alamiah perasaan emosional
yang menyatu antara warga masyarakat dari berbagai strata sosial maupun etnis tertentu.
Dalam perkembangan sejarah pendidikan di Indonesia model pendidikan multikultural ini pernah dilakukan pada masa pemerintahan Soekarno yakni sebelum tahun 1965, pada saat itu banyak didirikan sekolah swasta yang berorientasi pada multikultural. Lain dengan Malasyia kebijakan pendidikan pendidikan dasarnya memang didesain mengarah apa yang dinamakan Malasyia atau persatuan nasional yang implementasinya diwujudkan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan sudah mengajarkan bahwa negara Malasyia adalah untuk warga Malasyia, sehingga di negara tersebut tidak mengenal kamu orang China
dan saya orang melayu.
Dengan belajar dari negara-negara yang telah sukses melaksanakan pendidikan multikulturalnya, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintahkita antara lain:
- Pengajaran yang diberikan kepada mereka yang berbeda secara kultural dengan titik berat agar dikalangan mereka terjadi perubahan kultural,
- Memperhatikan pentingnya hubungan manusia, dengan mengarahkan atau mendorong siswa memiliki perasaan positif, mengembangkan konsep diri, mengembangkan toleransi dan mau menerima orang lain,
- Menciptakan arena belajar dalam satu kelompok budaya,
- Pendidikan multikultural dilakukan sebagai upaya mendorong persamaan struktural sosial dan pluralisme kultural,
- Pendidikan multikultural sekaligus sebagai upaya rekontruksi sosial agar terjadi agar terjadi persamaan struktur sosial dan pluralisme kultural dengan tujuan menyiapkan agar setiap warga negara aktif mengusahakan persamaan struktur sosial.
Dengan membangun landasan kebangsaan melalui sekolah multikultural, kita berharap tidak ada lagi sebutan “itu orang cina” atau sebutan lain yang bebau rasial. Mereka pantas kita panggil dengan sebutan” saudara sebangsa dan setanah air”, kalau seperti ini adanya indah bukan?.
Refrensi :
Ace Suryadi dan H.A.R. Tilar, 1993. Analisis Kebijakan Pendidikan.
(Bandung: Remaja Rosdakarya) Agus Salim, 2003. Pendidikan Multikutural (Semarang: UNNES press)
Heru Mugiarso, Bimbingan Konseling. Halaman 98 (semarang: UNNES
Press)